Melanggar Privasi Anak-Anak, TikTok Bayar Denda Rp80 Miliar MEDIALOKAL.CO - TikTok merupakan aplika


Loading...

MEDIALOKAL.CO - TikTok merupakan aplikasi berbagi video yang cepat tumbuh di beberapa negara. Bahkan menjadi aplikasi favorit bagi anak-anak muda di media sosial.

Sayangnya, baru-baru ini aplikasi milik Bytedance tersebut dilaporkan secara ilegal mengumpulkan informasi pribadi anak-anak di Amerika Serikat. Dilansir dari laman CGTN News, Kamis (28/2/2019), TikTok pun harus membayar denda USD5,7 juta atau sekira Rp80 miliar kepada otoritas Amerika atas kasus tersebut.

Menurut Federal Trade Commission (FTC), TikTok telah gagal mendapatkan persetujuan orangtua dari pengguna di bawah umur seperti yang disyaratkan oleh Undang-Undang Perlindungan Privasi Online Anak-Anak.

"TikTok tahu banyak anak menggunakan aplikasi ini, tetapi mereka masih gagal mencari izin orangtua sebelum mengumpulkan nama, alamat email, dan informasi pribadi lainnya dari pengguna di bawah usia 13," kata Ketua FTC Joe Simons.

Loading...

 Lebih lanjut dia juga mengungkapkan jika ini menjadi teguran keras bagi semua layanan daring dan situs web yang menargetkan konsumen anak-anak.

"Kami menangani penegakan COPPA dengan sangat serius, dan kami tidak akan mentolerir perusahaan yang terang-terangan mengabaikan hukum," imbuh Joe.

Untuk informasi, TikTok mengklaim ada sekitar 500 juta pengguna di seluruh dunia tahun lalu. Ini menjadikannya salah satu aplikasi paling populer di seluruh dunia. 

Aplikasi ini juga memperluas jangkauannya di AS dengan merger dengan Musical.ly. TikTok juga telah menjaring para pengguna remaja yang memungkinkan mereka membuat video 15 detik.

Kemudian, belum lama ini juga TikTok telah mendapatkan kritik di seluruh dunia karena menampilkan konten sugestif seksual yang tidak pantas untuk anak-anak. 

Sumber: okezone.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]