Melanggar Privasi Anak-Anak, TikTok Bayar Denda Rp80 Miliar MEDIALOKAL.CO - TikTok merupakan aplika
MEDIALOKAL.CO - TikTok merupakan aplikasi berbagi video yang cepat tumbuh di beberapa negara. Bahkan menjadi aplikasi favorit bagi anak-anak muda di media sosial.
Sayangnya, baru-baru ini aplikasi milik Bytedance tersebut dilaporkan secara ilegal mengumpulkan informasi pribadi anak-anak di Amerika Serikat. Dilansir dari laman CGTN News, Kamis (28/2/2019), TikTok pun harus membayar denda USD5,7 juta atau sekira Rp80 miliar kepada otoritas Amerika atas kasus tersebut.
Menurut Federal Trade Commission (FTC), TikTok telah gagal mendapatkan persetujuan orangtua dari pengguna di bawah umur seperti yang disyaratkan oleh Undang-Undang Perlindungan Privasi Online Anak-Anak.
"TikTok tahu banyak anak menggunakan aplikasi ini, tetapi mereka masih gagal mencari izin orangtua sebelum mengumpulkan nama, alamat email, dan informasi pribadi lainnya dari pengguna di bawah usia 13," kata Ketua FTC Joe Simons.
Lebih lanjut dia juga mengungkapkan jika ini menjadi teguran keras bagi semua layanan daring dan situs web yang menargetkan konsumen anak-anak.
"Kami menangani penegakan COPPA dengan sangat serius, dan kami tidak akan mentolerir perusahaan yang terang-terangan mengabaikan hukum," imbuh Joe.
Untuk informasi, TikTok mengklaim ada sekitar 500 juta pengguna di seluruh dunia tahun lalu. Ini menjadikannya salah satu aplikasi paling populer di seluruh dunia.
Aplikasi ini juga memperluas jangkauannya di AS dengan merger dengan Musical.ly. TikTok juga telah menjaring para pengguna remaja yang memungkinkan mereka membuat video 15 detik.
Kemudian, belum lama ini juga TikTok telah mendapatkan kritik di seluruh dunia karena menampilkan konten sugestif seksual yang tidak pantas untuk anak-anak.
Sumber: okezone.com


Berita Lainnya
Pemuda Inhil Raih Juara di Ajang Internasional PAN-SEA AI Developer Challenge 2025
Kabar Baik untuk Pemilik Kendaraan Listrik di Inhil, PLN Tembilahan Sediakan Pengisian Daya, Tarifnya Sangat Terjangkau
Situs Cuaca Barito Selatan: Informasi Terkini untuk Menunjang Aktivitas Anda
Jaga Keamanan Aset, PLN Icon Plus Akan Tertibkan Kabel Fiber Optic Tidak Berizin di Jaringan Milik PLN
Cara Gunakan WhatsApp di Laptop tanpa Nyalakan HP
Telkomsel Pamerkan 5G Smart Mining di Bali
Pemuda Inhil Raih Juara di Ajang Internasional PAN-SEA AI Developer Challenge 2025
Kabar Baik untuk Pemilik Kendaraan Listrik di Inhil, PLN Tembilahan Sediakan Pengisian Daya, Tarifnya Sangat Terjangkau
Situs Cuaca Barito Selatan: Informasi Terkini untuk Menunjang Aktivitas Anda
Jaga Keamanan Aset, PLN Icon Plus Akan Tertibkan Kabel Fiber Optic Tidak Berizin di Jaringan Milik PLN
Cara Gunakan WhatsApp di Laptop tanpa Nyalakan HP
Telkomsel Pamerkan 5G Smart Mining di Bali